Warga Simpang Jernih : Ooh.. Begitu Ternyata Mengapa Babinsa dan Babinkhamtibmas Itu Jadi KKB

    Warga Simpang Jernih : Ooh.. Begitu Ternyata Mengapa Babinsa dan Babinkhamtibmas Itu Jadi KKB
    ceh Timur - Sertu Muhsin Babinsa Koramil 10/Spj Kodim 0104/Atim bersama Brigadir Is.Surya Babinkamtibmas Polsek Simpang Jernih laksanakan Komsos secara bersama sama di Desa Simpang Jernih Kec. Simpang Jernih Kab. Aceh Timur.

    Aceh Timur - Sertu Muhsin Babinsa Koramil 10/Spj Kodim 0104/Atim bersama Brigadir Is.Surya Babinkamtibmas Polsek Simpang Jernih laksanakan Komsos secara bersama sama di Desa Simpang Jernih Kec. Simpang Jernih Kab. Aceh Timur, Selasa (29/03/2022).

    Hasil Konfirmasi kepada media ini kepada Sertu Mukhsin selaku Babinsa mengatakan bahwa dalam melakukan Komunikasi Sosial atau berbincang bersama dengan masyarakat untuk terjun langsung merupakan perintah dan tugas pimpinan yang harus dilakukan, hal yang sering dan bahkan menjadi aktifitas pokok kami (TNI-Polri) sehingga membuat kami jadi senang berkunjung, bercengkrama dan bergabung ngobrol bersama masyarakat binaan, ungkapnya.

    Seperti saat ini berbincang dengan salah satu warga binaannya Andi Firdaus (38) yang sedang menanyakan mengapa Bapak Babinsa dan Bapak Babinkamtibmas selalu bergandengan dalam beraktifitas dengan kami (masyarakat desa) disetiap ada kegiatan apapun di Desa Simpang Jernih ini, tanyanya.

    Berbalas jawaban yang di awali dengan senyuman maka Sertu Muhsin menjelaskan dari dasar sebagai awal pertimbangan hukum memorandum of understanding terkait negara menyerahkan kewenangan penanganan konflik sosial pada TNI-Polri, didasarkan pada Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Undang-Undang No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, terangnya.

    Selanjutnya maka TNI-Polri membuat kesepakatan dimana aturan pelaksananya tertuang dalam Nota Kesepahaman antara TNI dan Polri dalam menangani konflik sosial, untuk mewujudkan sinergitas TNI-Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga dengan adanya MoU tersebut sebagai pedoman untuk melaksanakan kerjasama memelihara keamanan dan ketertiban masayarakat, imbuhnya

    Selain itu dalam MoU juga dijelaskan lagi untuk tujuan dan sasaranya tentang tata cara mengatur bagaimana mekanisme tugas perbantuannya, dukungan logistik, serta komando dalam pelaksanaannya, makanya kami selaku Aparat Teritorial selalu bersama dalam setiap kegiatan di wilayah binaan dan hukum kami, pungkasnya.

    Kemudian Andi Firdaus menyambut dengan katanya " Oohh...begitu ya pak rupanya, kenapa Pak Babinsa dan Babinkhamtibmas itu KKB (Kompak Komsos Bersama) dalam di setiap kegiatan kami di desa ini, kalau begini kan jadi faham saya". tutupnya sambil mengangguk angguk kepalanya.

    Sosial Komsos
    Kusdiyono

    Kusdiyono

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 05/ Idi Rayeuk, Bentuk Desa Pancasila,...

    Artikel Berikutnya

    Pasipers Kodim 0104/Atim Hadiri Pemilihan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami